Menu

Mode Gelap
Sukses Membangun SDM di Wilayah Kepulauan, Gubernur Ansar Bakal Terima Penghargaan NGA 2026 571 CPNS Jalani Latsar CPNS 2026 Dilaksanakan BPSDM Provinsi Kepri Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan Bupati Karimun Sambut Kunjungan Komisi X DPR RI, Soroti Tantangan Pendidikan Wilayah Kepulauan Ketua DPRD Kota Batam Tuntaskan Kursus Pimpinan Daerah Lemhannas, Rangkum Bekal Strategis Rumuskan Kebijakan Daerah

Advetorial

Keluarga Balita Jesica Sipayung Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Sumut Terkait Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth

badge-check


					Keluarga Balita Jesica Sipayung Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Sumut Terkait Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Perbesar

LantakNews.Com. Medan, 13 April 2026 – Pihak keluarga didampingi tim hukum mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara hari ini untuk memenuhi undangan klarifikasi awal terkait laporan polisi Nomor: LP/B/434/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Maret 2026.

Laporan ini dilayangkan menyusul meninggalnya Jesica Sipayung, balita berusia 2,5 tahun, di RS Santa Elisabeth Medan dalam kondisi yang dinilai tidak wajar.

Kehadiran pihak keluarga didampingi Kuasa Hukumnya Daniel S Sihotang, SH, Marudut H Gultom, SH., MH dan Paul J J T, SE., SH., MH bertujuan untuk memberikan keterangan mendalam guna membantu kepolisian mengungkap penyebab pasti kematian ananda Jesica.

Fokus utama keluarga adalah menuntut objektivitas dan transparansi dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan. “Fokus utama kami adalah memastikan kasus ini ditangani secara objektif dan transparan. Kami tidak ingin ada lagi ‘Jesica-Jesica’ lain yang harus kehilangan nyawa dalam kondisi yang dipertanyakan,” ujar Daniel saat memberikan keterangan di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.

Pihak Kuasa Hukum dan keluarga menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sekadar untuk mencari keadilan bagi almarhumah, melainkan sebagai bentuk desakan agar institusi kesehatan melakukan perbaikan sistemik.

“Harapan kami, melalui proses hukum ini, pihak RS Santa Elisabeth Medan dapat melakukan evaluasi mendalam sehingga musibah serupa tidak terulang kembali. Kami juga berharap musibah ini tidak dialami oleh orang lain, baik kita semua yang ada di sini, maupun bagi tenaga kesehatan di RS Santa Elisabeth,” tambah Daniel.

Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap klarifikasi saksi-saksi. Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan berharap agar kasus ini menjadi momentum perbaikan layanan kesehatan serta perlindungan pasien di Sumatera Utara, Tutup Daniel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen

23 April 2026 - 14:31 WIB

DPRD Batam dan Way Kanan Tukar Pengalaman soal Pengawasan Anggaran

23 April 2026 - 11:02 WIB

Batam Tuan Rumah Pantun Tiga Serumpun, Amsakar: Perkuat Identitas Budaya Melayu

23 April 2026 - 10:30 WIB

Mako Bakamla Zona Barat Resmi Beroperasi di Batam, Amsakar Tekankan Sinergi Keamanan Laut

23 April 2026 - 07:00 WIB

Bupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI

22 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Advetorial