Lantaknews.com. Kota Tanjungpinang-Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang pascaterbitnya ketentuan pidana nasional yang baru.
Legal Opinion tersebut diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sundoro Adi, S.H., M.H., kepada Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (16/9/2026).

Kajari Tanjungpinang, Sundoro Adi, mengatakan Legal Opinion tersebut disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah.
Menurutnya, penyampaian pendapat hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan Kejaksaan untuk memastikan regulasi daerah tetap memiliki kesesuaian dengan perkembangan dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Legal Opinion ini diserahkan terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Sundoro.
Ia menjelaskan, Legal Opinion tersebut tidak dimaksudkan untuk melegitimasi suatu kebijakan, melainkan memberikan rambu-rambu hukum, mitigasi risiko, serta kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan dan kegiatan pemerintahan.
“Tujuannya bukan untuk melegitimasi, tetapi memberikan rambu-rambu hukum, mitigasi risiko, dan kepastian hukum agar setiap kebijakan dan kegiatan Pemerintah Kota Tanjungpinang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, menyambut baik dan mengapresiasi langkah Kejari Tanjungpinang dalam memberikan pendapat hukum tersebut.
Lis menilai penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda menjadi hal penting untuk memastikan regulasi daerah tetap relevan dan dapat diterapkan secara efektif, khususnya dalam pelaksanaan penegakan Perda di tengah perubahan ketentuan hukum pidana nasional.
“Terima kasih kepada Kejari Tanjungpinang. Penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda ini sangat krusial. Jangan sampai Perda yang kita buat dan tegakkan ternyata sudah tidak relevan dengan ketentuan KUHP yang baru,” tegas Lis.
Ia mengatakan, Pemko Tanjungpinang akan segera menindaklanjuti Legal Opinion tersebut melalui koordinasi antara Bagian Hukum, DPRD, dan perangkat daerah terkait.
“Saya akan instruksikan Bagian Hukum untuk segera berkoordinasi dengan DPRD dan OPD terkait guna mempercepat proses penyesuaian Perda. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan efektivitas penegakan Perda di lapangan,” pungkasnya. (Red)











