Di Forum Nasional, Amsakar Tegaskan Transmigrasi Jadi Penggerak Pemerataan Pembangunan Serukan Persatuan Nasional, Sekretaris Jenderal PB PII: Boleh Berbeda Asal Tetap Bersatu Luruskan Persepsi Publik, Amsakar Jelaskan Peran RT/RW dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kepri TA 2025 Disahkan Menjadi Perda Disdukcapil Kota Tanjungpinang Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, Perkuat Keamanan Data dan Kepercayaan Publik Kenaikan Harga BBM Berdampak, Pemko Batam Kendalikan Inflasi Lewat Kolaborasi TPID

Tanjungpinang

Wali Kota Lis Tanggapi Surat Terbuka Soal Mutasi, Kritik Objektif Jadi Masukan bagi Pemerintah

badge-check


					Wali Kota Lis Tanggapi Surat Terbuka Soal Mutasi, Kritik Objektif Jadi Masukan bagi Pemerintah Perbesar

Lantaknews.com. Kota Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menanggapi surat terbuka yang beredar di media sosial terkait belum dilaksanakannya mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Menurutnya, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan.

“Saya suka sekali kalau ada masyarakat yang mengkritik, tandanya mereka peduli, asal kritiknya objektif,” ujar Lis, Kamis (9/7/2026).

Lis menyebut kritik yang objektif menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengevaluasi kinerja dan memastikan setiap kebijakan diambil melalui pertimbangan yang matang.

Terkait belum dilaksanakannya mutasi pejabat, Lis menjelaskan proses tersebut masih menunggu penyelesaian penataan OPD sesuai Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah direvisi.

Pemko juga masih menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai aturan pelaksana perubahan SOTK. Selain itu, penyusunan struktur organisasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaannya berjalan lebih efektif.

“Kemampuan anggaran kita terbatas, sehingga dilakukan efisiensi dan penggabungan OPD agar belanja pemerintah ke depan lebih mampu menopang kebutuhan organisasi,” ucapnya.

Lis menambahkan, Perwako sebagai aturan pelaksana perubahan SOTK masih berproses di Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Kepri. Setelah seluruh proses itu rampung, pemerintah akan melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk pelaksanaan mutasi pejabat.

“Setelah semuanya selesai, baru kita bisa melangkah ke tahapan berikutnya. Jangan sampai rekomendasi turun sementara aturan pelaksana belum siap,” ujarnya.

Kondisi fiskal daerah juga, lanjut Lis, memengaruhi sejumlah kebijakan pemerintah. Pendapatan daerah yang belum sesuai proyeksi membuat pemerintah melakukan penyesuaian belanja, termasuk menunda sejumlah agenda yang belum menjadi prioritas.

Meski demikian, program yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah, di antaranya upaya menekan angka pengangguran serta mengoptimalkan pemanfaatan program CSR.

Sumber: MC TPI
Redaksi: Qanit MY

Baca Lainnya

Disdukcapil Kota Tanjungpinang Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, Perkuat Keamanan Data dan Kepercayaan Publik

29 Juli 2026 - 14:26 WIB

Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming

29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3

29 Juli 2026 - 09:07 WIB

Gelar Rakor TPID, Wawako Raja Ariza: Fenomena El Nino Memengaruhi Distribusi Pasokan dan Inflasi Daerah

29 Juli 2026 - 09:03 WIB

Disdik Tanjungpinang Persiapkan Program Seragam Gratis bagi Siswa Baru

29 Juli 2026 - 09:00 WIB

Trending di Pendidikan