Lantaknews.com. Serang-Kepala Bidang Jejaring Kerja Sama dan Kelembagaan Antikorupsi FORPAK API Provinsi Banten sekaligus Direktur Integrity Society Movement (ISM) Indonesia, Sahrul Hikam, mendorong mahasiswa hukum untuk menjadikan integritas sebagai bagian dari karakter dan kebiasaan sehari-hari dalam upaya membangun generasi antikorupsi.
Pesan tersebut disampaikan Hikam saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik PERMAHI Untirta yang mengangkat tema “Menanamkan Integritas Pengurus PERMAHI dalam Mewujudkan Generasi Antikorupsi serta Menegakkan Supremasi Hukum” di Aula Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Minggu (13/9/2026).

Dalam forum tersebut, Hikam menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan dengan memahami tindak pidana korupsi. Menurutnya, masyarakat, khususnya generasi muda, perlu memahami perbedaan antara korupsi dan perilaku koruptif yang dapat menjadi pintu masuk lahirnya praktik korupsi.
“Kita harus tahu bahwa ada korupsi dan ada perilaku koruptif. Agar terhindar dari perilaku koruptif, kita harus mampu menginternalisasi nilai-nilai integritas. Itu merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan generasi antikorupsi,” ujar Hikam.
Ia menjelaskan, perilaku koruptif dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari gratifikasi, suap, konflik kepentingan, nepotisme hingga penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pembangunan integritas menurutnya harus dimulai sejak dini dan tidak menunggu seseorang menduduki jabatan publik.
“Integritas tidak boleh hanya menjadi slogan. Ia harus menjadi nilai yang diinternalisasi dan tercermin dalam perilaku sehari-hari,” katanya.
Selain berbicara mengenai antikorupsi, Hikam juga mengaitkan pembangunan integritas dengan upaya menegakkan supremasi hukum.
Mengacu pada teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, ia menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada substansi hukum dan struktur kelembagaan, tetapi juga legal culture atau budaya hukum masyarakat.
Menurut Hikam, budaya hukum yang baik harus dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan, termasuk dari hal-hal sederhana yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita tahu dalam teori yang disampaikan Lawrence M. Friedman, salah satu upaya untuk mewujudkan supremasi hukum adalah memperbaiki legal culture, selain daripada substansi dan sistem hukum itu sendiri,” ujarnya.
Ia mencontohkan kepatuhan menggunakan helm saat berkendara dan tidak menerobos lampu merah sebagai bentuk sederhana dari membangun budaya taat hukum.
“Kalau dari hal-hal sederhana saja kita terbiasa melanggar aturan, bagaimana kita berharap akan lahir budaya hukum yang kuat? Karena itu, mari kita membiasakan diri dari hal sederhana, seperti menggunakan helm saat berkendara atau tidak menerobos lampu merah,” lanjutnya.
Bagi Hikam, mahasiswa hukum memiliki posisi strategis dalam pembangunan budaya hukum karena kelak akan mengisi berbagai profesi dan institusi yang berkaitan dengan hukum.
Karena itu, mahasiswa hukum tidak hanya dituntut memahami hukum secara akademis, tetapi juga memiliki integritas dan keteladanan dalam menjalankan nilai-nilai hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Hikam juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi pada hakikatnya bukan sekadar persoalan menghukum pelaku atau mengembalikan kerugian negara.
Menurutnya, tujuan yang lebih besar dari pemberantasan korupsi adalah memastikan penyelenggaraan negara berjalan untuk mencapai cita-cita konstitusi, termasuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Tujuan akhir pemberantasan korupsi adalah untuk mewujudkan cita-cita konstitusi, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Hikam.
Karena itu, ia mengajak mahasiswa dan generasi muda untuk tidak bersikap pasif terhadap persoalan korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan.
“Karena itu kita tidak boleh berpangku tangan. Kita semua harus turut serta,” tegasnya.
Hikam juga mendorong agar organisasi mahasiswa, khususnya organisasi mahasiswa hukum, menjadi ruang pembelajaran integritas sekaligus bagian dari jejaring masyarakat sipil dalam memperkuat gerakan antikorupsi.
Menurutnya, kolaborasi antara mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, masyarakat, pemerintah, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi penting untuk menciptakan ekosistem antikorupsi yang berkelanjutan.
“Generasi antikorupsi tidak lahir hanya dari ruang kelas. Ia dibentuk dari pengetahuan, keteladanan, keberanian bersikap, dan kebiasaan untuk memilih tindakan yang berintegritas,” ujar Hikam.
Diskusi publik tersebut menjadi salah satu ruang bagi mahasiswa hukum untuk merefleksikan kembali peran generasi muda dalam membangun integritas, memperkuat budaya hukum, sekaligus mengambil bagian dalam gerakan antikorupsi.
Penulis: Yusug Wicaksono
Editor : Redaksi











