Lantaknews.com. Mesuji-Upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mesuji sebagaimana tertuang dalam Surat Bupati Mesuji Nomor 200.1.3.4/4126/V.06/MSJ/2026 tertanggal 22 Juli 2026, berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).
Pertemuan yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026 pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji tersebut melibatkan unsur strategis daerah, mulai dari Ketua DPRD, Kodim 0426/Tulang Bawang, Polres Mesuji, Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, hingga unsur intelijen termasuk BIN.

Keterlibatan lintas sektor ini menegaskan bahwa konflik agraria di Mesuji telah memasuki level serius, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga menyangkut stabilitas keamanan dan tata kelola pertanahan. Namun, harapan publik agar forum ini menjadi titik terang penyelesaian justru kembali kandas.
Apresiasi Sekaligus Kritik atas Hasil Mediasi
Pimpinan Redaksi Tribuanamuda.com sekaligus Pimpinan Tribuana Muda Media Network, Nurjaman (Cknur), menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya mediasi tersebut.
Ia menilai peran aktif Polres Mesuji, khususnya Intelkam, patut diapresiasi karena mendorong terbukanya ruang dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan. Pemerintah Kabupaten Mesuji juga dinilai telah menjalankan fungsi fasilitasi secara optimal.
“Mediasi ini penting sebagai ruang dialog yang adil dan konstruktif. Namun sangat disayangkan, kembali berakhir tanpa kesepakatan konkret,” tegas Nurjaman.
Reklaming Dimulai: Masyarakat Duduki Blok O:40, 41, 42
Pasca deadlock, masyarakat langsung mengambil langkah tegas dengan melanjutkan aksi reklaming (penguasaan kembali lahan). Pada Rabu, 29 Juli 2026, masyarakat memasuki dan menduduki area perkebunan kelapa sawit di Blok O:40, 41, dan 42, serta mendirikan tenda di Blok O: 42 sebagai simbol penguasaan fisik.
Langkah ini ditegaskan bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari implementasi rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta respons atas dorongan sebelumnya dari pemerintah daerah dan aparat agar perusahaan menyelesaikan kewajibannya.
Masyarakat menilai kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban, termasuk dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, menjadi dasar kuat untuk mengambil kembali lahan yang secara historis mereka kuasai.
“Kami sudah terlalu lama berjuang. Demonstrasi sudah, musyawarah sudah, aspirasi sudah kami sampaikan. Tapi tidak ada penyelesaian nyata,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.
Pernyataan Sikap Masyarakat di Lapangan.
Pada 30 Juli 2026, di hadapan Intelkam Polres Mesuji yang turun langsung memantau situasi, masyarakat menyampaikan sikap resmi kepada pihak keamanan perusahaan melalui Eko, sebagai berikut:
1. Masyarakat belum melakukan pemanenan dan masih menunggu itikad baik perusahaan. Jika tidak ada penyelesaian, pemanenan akan dilakukan secara terbuka dan disaksikan untuk menghindari fitnah.
2. Pemanenan dilakukan sebatas mengambil hak dan kerugian yang dialami, dan akan dihentikan setelah terpenuhi. Skema lanjutan seperti kemitraan atau bagi hasil akan dibahas kemudian.
3. Masyarakat menegaskan tidak akan menguasai lahan yang bukan haknya.
4. Isu “penumpang gelap” bukan tanggung jawab masyarakat.
5. Perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas panen sebelum batas waktu mediasi Juni 2026 berakhir, yang dinilai mencederai komitmen damai.
6. Reklaming ditegaskan sebagai langkah terakhir setelah seluruh jalur damai gagal.
7. Masyarakat menolak tuduhan penyerobotan lahan. “Ini tanah kami. Kami hanya mengambil kembali hak kami,” tegas mereka.
8. Masyarakat menantang pihak perusahaan untuk menggugat pihak yang mengeluarkan izin jika merasa dirugikan, termasuk ATR/BPN dan TGPF.
9. Persoalan batas lahan, termasuk keberadaan tanggul gajah, dinilai sebagai bagian dari sumber konflik yang harus dipertanggungjawabkan.
10. Masyarakat menegaskan perjuangan ini menyangkut hak hidup dan masa depan, bukan sekadar tanah.
Penguatan Posisi Hukum Masyarakat
Secara hukum, posisi masyarakat diperkuat sejak mediasi pada 29 Januari 2019 di Polres Mesuji. Dalam forum tersebut, kepolisian telah melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan masyarakat.
Hasilnya menyatakan bahwa dokumen tersebut sah, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini menjadi dasar kuat legitimasi klaim masyarakat atas lahan yang disengketakan.
Kepolisian saat itu juga merekomendasikan penyelesaian melalui jalur musyawarah dengan melibatkan pemerintah daerah, sekaligus menjaga stabilitas keamanan.
Situasi Terkini dan Potensi Eskalasi
Pasca pendudukan lahan, aparat kepolisian melalui Intelkam tetap melakukan pemantauan untuk menjaga situasi kondusif. Pihak keamanan perusahaan menyatakan akan menyampaikan seluruh perkembangan kepada pimpinan dan menghormati aspirasi masyarakat, termasuk permintaan agar pemanenan dilakukan secara terbuka dan disaksikan bersama.
Namun demikian, konflik agraria Mesuji yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini kembali menunjukkan potensi eskalasi serius.
“Kalau jalur damai tidak dihargai, kami harus bagaimana lagi? Kami tidak punya pilihan selain memperjuangkan hak kami di lapangan,” tegas masyarakat (Red)











