Menu

Mode Gelap
MW KAHMI-FORHATI Kepri Hadirkan Terobosan dan Laksanakan Sunat Massal Hingga Diskusi RUU Usai Penantian Empat Dekade, Kanada Akhirnya Pecah Telur di Piala Dunia GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda Harumkan Nama Bintan, Miswanto Dianugerahi Penghargaan Kalpataru Adya 2026 Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi Bunda Literasi Bintan Buka Lomba Bertutur SD/MI Tahun 2026

Lingga

Pemprov Kepri Telusuri Status Lahan Pulau Katang yang Dijual Rp65 Miliar di Media Sosial

badge-check


					Pemprov Kepri Telusuri Status Lahan Pulau Katang yang Dijual Rp65 Miliar di Media Sosial Perbesar

Lantaknews.com. Tanjungpinang-Ramainya informasi penjualan Pulau Katang di Kabupaten Lingga melalui media sosial mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menyusul viralnya informasi tersebut, Pemprov Kepri kini mulai menelusuri status lahan dan legalitas pulau yang ditawarkan dengan harga puluhan miliar rupiah itu.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status kepemilikan, peruntukan kawasan, hingga aspek tata ruang yang berlaku di Pulau Katang. Selain itu, pemerintah juga ingin mengetahui tujuan dari penawaran pulau tersebut yang sempat menjadi perbincangan publik.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan legalitas serta status pemanfaatan Pulau Katang.

Paspor Online

Meski demikian, menurut Nyanyang, investasi atau pengelolaan pulau bukanlah persoalan selama memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

“Saat ini sedang kita tinjau, tujuannya dijual seperti apa. Kalau untuk keperluan investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat Lingga tentu tidak masalah,” kata Nyanyang, Senin 1 Juni 2026.

Lebih lanjut, Pemprov Kepri saat ini masih melakukan kajian terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan tata ruang dan perizinan. Oleh karena itu, pemerintah juga akan menelusuri status Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang melekat pada kawasan tersebut.

“Kami cek dulu PKKPR-nya, penggunaan tata ruangnya seperti apa. Apakah masuk kawasan hutan lindung atau tidak,” tegasnya.

Selain memeriksa legalitas lahan, pemerintah juga memastikan bahwa setiap aktivitas investasi di pulau tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, pemanfaatan kawasan tetap berada dalam pengawasan pemerintah.

Ia menegaskan, meskipun nantinya terdapat investasi atau kerja sama pengelolaan, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah tersebut.

“Tentu ada aturan pengelolaan, bisa 30 tahun atau 60 tahun. Pemerintah tetap hadir dan mengawasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pulau Katang di Kabupaten Lingga sempat menjadi sorotan setelah ditawarkan melalui aplikasi Threads oleh akun @q_bly. Dalam unggahan tersebut, pulau yang berada di wilayah Kepulauan Riau itu disebut ditawarkan dengan harga mencapai Rp65 miliar

Sumber: MC Kepri
Redaksi: Qanit MY
Editor : Amka

Baca Lainnya

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

10 Juni 2026 - 07:20 WIB

Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Pastikan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran

8 Juni 2026 - 17:43 WIB

Hulubalang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau 2026-2031 Dikukuhkan

8 Juni 2026 - 06:56 WIB

Wujud Nyata Toleransi, Bupati Karimun Resmikan Rumah Duka Cetya Vidia untuk Lintas Agama

6 Juni 2026 - 22:03 WIB

Ancam Sweeping, Zulinto Dinilai Rusak Marwah PGRI

5 Juni 2026 - 16:46 WIB

Trending di Daerah