Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang Matangkan Persiapan MTQH XII Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2026 Kantor Imigrasi Belakang Padang melakukan bakti sosial kepada masyarakat Belakang Padang Di Balik Pelemahan Rupiah, Singapura Dituding Menjadi Pusat Perputaran Dana dan Transaksi Spekulatif yang Merugikan Indonesia Terima Audiensi Gubernur Ansar, Wamen Giring Nyatakan Dukungan Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi Warga Sei Jang Tuntaskan Pemilihan RT 01 RW 04 Lewat Musyawarah Tanpa Voting

Tanjungpinang

Dinkes Buka Posko Layanan Pemeriksaan Malaria di Senggarang

badge-check


					Dinkes Buka Posko Layanan Pemeriksaan Malaria di Senggarang Perbesar

Lantaknews.com. Kota Tanjungpinang – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk KB) Kota Tanjungpinang memperkuat upaya pengendalian malaria di Kelurahan Senggarang dengan membuka posko pemeriksaan serta meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut.

Pengawasan dilakukan di RW 4, RW 6, dan RW 7 Kelurahan Senggarang yang dalam beberapa waktu terakhir ditemukan kasus malaria.

Per 24 April 2026, tercatat 39 kasus malaria di Kampung Bugis dan Senggarang. Sebanyak empat kasus ditemukan di Kampung Bugis dan 35 kasus di Senggarang.

Untuk memudahkan masyarakat melakukan deteksi dini, Dinkes membentuk posko pemeriksaan yang dapat dimanfaatkan warga untuk memeriksakan kondisi kesehatannya, baik yang mengalami gejala maupun tidak.

Kepala Dinkes Dalduk KB Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan posko tersebut disiapkan untuk mempercepat penemuan kasus sehingga penanganan dapat dilakukan lebih awal.

“Kami berharap seluruh warga, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, dapat segera melakukan pemeriksaan di posko-posko yang telah disiapkan,” ujar Rustam, Senin (1/6).

Menurutnya, penemuan dan pengobatan penderita secara dini menjadi langkah penting untuk memutus rantai penularan malaria.

“Dengan ditemukan dan diobati lebih awal, penderita yang sembuh tidak menjadi sumber penularan bagi keluarga maupun orang-orang di sekitarnya,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Rustam, Dinkes masih melakukan penelusuran kasus secara aktif maupun pasif. Karena itu, jumlah kasus yang ditemukan masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan di lapangan.

Ia menjelaskan penderita malaria harus menjalani pengobatan secara tuntas selama 14 hari tanpa terputus menggunakan Dihidroartemisinin-Piperaquine (DHP) dan Primakuin yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

“Jika mengalami malaria, segera minum obat selama 14 hari tanpa putus. Ada dua obat malaria, yaitu DHP dan Primakuin,” jelasnya.

Selain penanganan kasus dan pengobatan penderita, Rustam mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah berkembangnya nyamuk penyebab malaria.

“Lingkungan kita harus dijaga dengan baik agar tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Anopheles pembawa parasit malaria,” pungkasnya.

 

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Matangkan Persiapan MTQH XII Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2026

12 Juni 2026 - 08:07 WIB

Warga Sei Jang Tuntaskan Pemilihan RT 01 RW 04 Lewat Musyawarah Tanpa Voting

11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Kadis Kominfo Teguh: Banyak Aplikasi Tak Menjamin Layanan Publik Lebih Baik

11 Juni 2026 - 10:45 WIB

Weni Ajak Kader PKK Perkuat Administrasi dan Wujudkan Kampung Ceria

10 Juni 2026 - 12:18 WIB

Sekda Zulhidayat: Hasil Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan

10 Juni 2026 - 12:14 WIB

Trending di Tanjungpinang