Menu

Mode Gelap
Usai Penantian Empat Dekade, Kanada Akhirnya Pecah Telur di Piala Dunia GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda Harumkan Nama Bintan, Miswanto Dianugerahi Penghargaan Kalpataru Adya 2026 Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi Bunda Literasi Bintan Buka Lomba Bertutur SD/MI Tahun 2026 Kodaeral IV Batam Gagalkan Kiriman Sabu Ekstasi Rp 1, 9 Miliar dari Malaysia

Tanjungpinang

Forum Reboan, Raja Ariza Sampaikan Perlunya Relaksasi Kebijakan Pusat

badge-check


					Forum Reboan, Raja Ariza Sampaikan Perlunya Relaksasi Kebijakan Pusat Perbesar

Lantaknews.com. Tanjungpinang-Wakil Wali Kota Tanjungpinang Drs. H. Raja Ariza, M.M. mengatakan tingginya belanja pegawai, kendala pemenuhan target pendapatan asli daerah (PAD), serta terbatasnya kemampuan fiskal daerah sebagai faktor beberapa faktor penyebab kesan lambatnya program pembangunan di daerah. Terlebih Kota Tanjungpinang termasuk ke dalam daerah dengan kemampuan fiskal rendah.

Hal itu disampaikan Raja Ariza pada forum Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah (Reboan) melalui rapat virtual, antara beberapa Kepala Daerah kabupaten/kota bersama Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (20/5). Kota Tanjungpinang mendapat kesempatan kedua untuk menyampaikan pemaparannya dalam dialog tersebut.

“Saat ini, belanja pegawai Pemerintah Kota Tanjungpinang mencapai 44,6 persen. Terlebih pembiayaan tenaga PPPK, penuh waktu dan paruh waktu, diserahkan ke daerah. Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) praktis menimbulkan hambatan dalam pencapaian program kerja, dan visi misi kepala daerah,” tutur Raja Ariza, Rabu (20/5).

Menghadapi tekanan fiskal itu, lanjut Raja Ariza, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyusun beberapa kebijakan untuk melaksanakan efisiensi anggaran. Melalui penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengoptimalan digitalisasi sektor pajak dan retribusi, pengusulan pemanfaatan eks lahan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk investasi, penyusunan beberapa regulasi untuk peningkatan PAD, serta pembenahan RT dan RW disesuaikan dengan regulasi yang mengaturnya.

Raja Ariza juga menyampaikan agar ada suatu skema kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, terkait pembiayaan tenaga PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Penataan ASN melalui kebijakan PPPK ditujukan menyelesaikan masalah honorer nasional, dan untuk meningkatkan profesionalisme ASN. Namun, kebutuhan belanja pegawai nyata dan kemampuan daerah untuk menggaji terbatas.

Menjawab “kegelisahan” akibat tekanan fiskal yang disampaikan oleh beberapa daerah pada rapat virtual tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, S.E., M.PA. mengatakan, pemerintah akan mengkaji kembali pemberlakuan ketentuan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen pada tahun 2027. Pemerintah menyiapkan skema relaksasi terhadap kewajiban pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sebagai amanat yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Perlu ada skema sharing fiskal yang kuat antara pemerintah pusat, dan daerah. Agar program nasional dan daerah dapat berjalan beriringan, dan saling mendukung. Perlu ada kebijaksanaan, dan relaksasi terhadap berbagai kebijakan yang mengatur hubungan antara pemerintah pusa dan daerah,” ungkap Raja Ariza.

Sumber: MC TPI
Redaksi: QMY
Editor : Amka

Baca Lainnya

Jelang SPMB SMA/SMK, Disdukcapil Tanjungpinang Percepat Pelayanan KK

12 Juni 2026 - 15:41 WIB

Atlet Terbaik O2SN dan GSI Siap Wakili Tanjungpinang di Tingkat Provinsi

12 Juni 2026 - 15:36 WIB

Pemko Tanjungpinang Matangkan Persiapan MTQH XII Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2026

12 Juni 2026 - 08:07 WIB

Warga Sei Jang Tuntaskan Pemilihan RT 01 RW 04 Lewat Musyawarah Tanpa Voting

11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Kadis Kominfo Teguh: Banyak Aplikasi Tak Menjamin Layanan Publik Lebih Baik

11 Juni 2026 - 10:45 WIB

Trending di Tanjungpinang