Bupati Sumedang Buka Musdis XI AMS, Tekankan Lima Strategi Penguatan Organisasi Bersama Polresta Barelang dan PSSI, Amsakar Berbagi 1.000 Paket Beras Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Data Sementara 107 Orang Dievakuasi dan 6 Meninggal Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas Masjid Raya Bintaro Jaya Jadi Lokasi Bimtek Manajemen Masjid Modern bagi 24 Masjid Tangsel Kawal Pentas Remaja Masjid 2026, Farih Mumtaza Desak Elemen Negeri di Langsa Bersatu!

Nasional

Desak Pemerintah dan DPR, Aktivis PMII Dorong Reformasi Peradilan Militer

badge-check


					Desak Pemerintah dan DPR, Aktivis PMII Dorong Reformasi Peradilan Militer Perbesar

LantakNews.Com. Jakarta-Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem peradilan militer. Desakan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota militer.

 

Dedy menilai bahwa sistem peradilan militer di Indonesia saat ini masih menyisakan persoalan mendasar berupa dualisme hukum yang berpotensi melahirkan impunitas. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

 

“Selama peradilan militer masih memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana umum, maka ruang impunitas akan terus terbuka. Ini bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi menyangkut masa depan supremasi sipil dan kualitas demokrasi kita,” ujar Dedy dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

 

Ia juga menyoroti penanganan sejumlah kasus yang melibatkan aparat militer, termasuk dugaan kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil, yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya transparan. Dedy menegaskan bahwa mekanisme peradilan militer kerap tertutup dari pengawasan publik sehingga memunculkan keraguan terhadap independensi proses hukum.

 

“Kasus-kasus yang melibatkan korban sipil seharusnya diadili di peradilan umum. Ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan substantif. Jika tidak, maka kita sedang mempertahankan dualisme hukum yang melemahkan kepercayaan publik,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Dedy mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi I dan Komisi III, untuk mengambil peran aktif dalam mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Ia menilai sinergi kedua komisi tersebut penting untuk memastikan reformasi berjalan secara komprehensif, baik dari sisi pertahanan maupun sistem hukum nasional.

 

Selain itu, PB PMII juga mengusulkan penguatan pengawasan eksternal melalui keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia dalam proses peradilan militer. Menurut Dedy, langkah ini diperlukan sebagai mekanisme transisional guna menekan praktik impunitas dan memperkuat kontrol sipil.

 

“Reformasi peradilan militer harus menjadi prioritas. Tanpa itu, supremasi sipil hanya akan menjadi jargon normatif tanpa implementasi nyata,” katanya.

 

Dedy menegaskan bahwa reformasi tersebut tidak hanya penting bagi penegakan hukum, tetapi juga bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia. Ia memperingatkan bahwa tanpa perubahan struktural, sistem peradilan militer berpotensi terus menjadi ruang yang sulit diawasi dan menghambat perlindungan hak asasi manusia.

Baca Lainnya

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Data Sementara 107 Orang Dievakuasi dan 6 Meninggal

13 September 2026 - 14:39 WIB

Maluku Utara Diusulkan Jadi Calon Tuan Rumah Muktamar Nasional PII

13 September 2026 - 07:48 WIB

Sekolah Owner: Strategi Pengusaha Muda Tatap Peluang Ekonomi Global

12 September 2026 - 02:58 WIB

PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

11 September 2026 - 10:44 WIB

PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

11 September 2026 - 09:55 WIB

Trending di Nasional