Deadlock Mediasi 28 Juli 2026, Masyarakat Mesuji Lanjutkan Reklaming Lahan di Blok O:40, 41, 42 Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Kondisi Permukiman Jadi Pertimbangan, 105 Rumah Warga Tanjung Unggat Dapat Bantuan RTLH Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Naik Rp17 Miliar dalam Dua Tahun, Transparansi Dipertanyakan

Batam

Cut and Fill di Villa Mukakuning Luluh Lantahkan Hutan Mangrove, Diduga Belum Kantongi Ijin

badge-check


					Cut and Fill di Villa Mukakuning Luluh Lantahkan Hutan Mangrove, Diduga Belum Kantongi Ijin Perbesar

LantakNews.Com. Batam-Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang diperkirakan mencapai Ratusan hektare di Villa Mukakuning, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menjadi sorotan masyarakat.

Kegiatan tersebut diduga belum sepenuhnya melengkapi perizinan dari instansi terkait, hingga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kamis (2/4/2026) pematangan lahan tersebut disebutkan untuk kepentingan pihak pengembang untuk pembangunan properti perumahan.

Warga setempat menyebutkan lahan tersebut dikelola Renggali Group. Namun, di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi sebagaimana lazimnya proyek resmi, yang memuat identitas kegiatan, nomor izin, serta penanggung jawab pekerjaan.

Sejumlah warga sekitar menyampaikan bahwa aktivitas pematangan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka juga menyoroti adanya dugaan penimbunan kawasan mangrove di sekitar lokasi, yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis.

“Sudah lama berjalan, tapi kami tidak pernah melihat papan proyek atau penjelasan resmi. Kami khawatir karena ada mangrove yang ikut tertimbun,” ujar salah seorang  warga  yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui pelaksanaan kegiatan cut and fill atau pematangan lahan di Kota Batam, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap pengembang, salah satunya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Wajib dimiliki untuk memastikan lokasi kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Selain itu, Izin Lingkungan / Persetujuan Lingkungan Melalui dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL, terutama jika kegiatan berdampak besar terhadap lingkungan.

Izin dari BP Batam, karena Batam merupakan kawasan khusus, setiap pengelolaan lahan harus mendapatkan alokasi lahan dan izin resmi dari BP Batam serta ada persetujuan teknis dari dinas cipta karya dan tata ruang terkait kegiatan pematangan lahan dan pembangunan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait status perizinan maupun klarifikasi atas dugaan dampak lingkungan tersebut. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait juga masih terus diupayakan.

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ditsamapta Polda Kepri Gelar Bakti Sosial dan Bagikan 100 Bendera Merah Putih

2 Agustus 2026 - 05:14 WIB

KNPI DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan DPN GPANN Perkuat Gerakan P4GN

2 Agustus 2026 - 05:11 WIB

Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58

2 Agustus 2026 - 02:47 WIB

Wali Kota Batam Open Karate Championship II, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet melalui Kompetisi Berkelanjutan

1 Agustus 2026 - 13:53 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Jaga Aset Publik di Kawasan Jembatan Barelang

1 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Trending di Batam