Menu

Mode Gelap
Di Balik Pelemahan Rupiah, Singapura Dituding Menjadi Pusat Perputaran Dana dan Transaksi Spekulatif yang Merugikan Indonesia Terima Audiensi Gubernur Ansar, Wamen Giring Nyatakan Dukungan Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi Warga Sei Jang Tuntaskan Pemilihan RT 01 RW 04 Lewat Musyawarah Tanpa Voting Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas Suplai Air di Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu, BP Batam Lakukan Perbaikan Darurat

Daerah

Mendukung Program Kapolda Riau “Green Policing” Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Pastikan Warga Menangkap Ikan dan Udang Tidak dengan Cara Setrum dan Racun

badge-check


					Mendukung Program Kapolda Riau “Green Policing” Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Pastikan Warga Menangkap Ikan dan Udang Tidak dengan Cara Setrum dan Racun Perbesar

LantakNews.Cpm. Sungai Guntung – Persoalan dugaan penangkapan ikan dan udang menggunakan cara yang tidak ramah lingkungan di Desa Penjuru mendapat perhatian serius. Melalui pendekatan humanis, Bhabinkamtibmas setempat turun langsung memediasi kedua belah pihak, Jumat (03/04/2026).

Mediasi yang berlangsung di rumah RT Bandar Raya itu mempertemukan Sdr. Hafis (dkk) dengan masyarakat. Turut hadir perangkat desa yang menyaksikan jalannya proses penyelesaian secara terbuka dan kekeluargaan.

Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Brigadir Agus Saputra Siahaan berperan sebagai mediator, memfasilitasi dialog hingga kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa berlanjut ke ranah hukum. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani bersama.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus membangun kesadaran bersama di tengah masyarakat. Pendekatan persuasif dinilai efektif dalam menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar dalam mencari ikan dan udang tidak menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan seperti meracun atau menyetrum. Praktik tersebut selain berdampak pada ekosistem sungai, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang melarang penggunaan bahan berbahaya dalam aktivitas penangkapan ikan.

Baca Lainnya

Ancam Sweeping, Zulinto Dinilai Rusak Marwah PGRI

5 Juni 2026 - 16:46 WIB

IAEI Jambi Resmi Dilantik, Dr. Rafidah Ajak Semua Pihak Bangun Kekuatan Baru Ekonomi Syariah Daerah

3 Juni 2026 - 06:58 WIB

Ekonomi Syariah Jambi Bersiap Naik Kelas, Dr. Rafidah Siap Kawal UMKM dan Industri Halal

3 Juni 2026 - 06:55 WIB

Dari Jambi untuk Indonesia: Dr. Rafidah Bawa Misi Besar Menjadikan Ekonomi Syariah sebagai Mesin Pertumbuhan Baru

3 Juni 2026 - 06:50 WIB

DIDESAK TUNTAS KASUS SMARTBOARDARD LANGKAT-TEBING TINGGI TERUS BERGULIR

3 Juni 2026 - 05:32 WIB

Trending di Daerah