Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3 Gelar Rakor TPID, Wawako Raja Ariza: Fenomena El Nino Memengaruhi Distribusi Pasokan dan Inflasi Daerah Disdik Tanjungpinang Persiapkan Program Seragam Gratis bagi Siswa Baru Gerak Jalan Proklamasi 2026 Gunakan Penilaian Online, Hasil Lomba Langsung Terekap Menolak Klaim Perluasan Kampung Tua Batu Merah Yang Mencederai Kepastian Hukum Dan Hak Sah PT Sosor Tala Jaya

Daerah

Mendukung Program Kapolda Riau “Green Policing” Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Pastikan Warga Menangkap Ikan dan Udang Tidak dengan Cara Setrum dan Racun

badge-check


					Mendukung Program Kapolda Riau “Green Policing” Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Pastikan Warga Menangkap Ikan dan Udang Tidak dengan Cara Setrum dan Racun Perbesar

LantakNews.Cpm. Sungai Guntung – Persoalan dugaan penangkapan ikan dan udang menggunakan cara yang tidak ramah lingkungan di Desa Penjuru mendapat perhatian serius. Melalui pendekatan humanis, Bhabinkamtibmas setempat turun langsung memediasi kedua belah pihak, Jumat (03/04/2026).

Mediasi yang berlangsung di rumah RT Bandar Raya itu mempertemukan Sdr. Hafis (dkk) dengan masyarakat. Turut hadir perangkat desa yang menyaksikan jalannya proses penyelesaian secara terbuka dan kekeluargaan.

Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Brigadir Agus Saputra Siahaan berperan sebagai mediator, memfasilitasi dialog hingga kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa berlanjut ke ranah hukum. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani bersama.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus membangun kesadaran bersama di tengah masyarakat. Pendekatan persuasif dinilai efektif dalam menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar dalam mencari ikan dan udang tidak menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan seperti meracun atau menyetrum. Praktik tersebut selain berdampak pada ekosistem sungai, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang melarang penggunaan bahan berbahaya dalam aktivitas penangkapan ikan.

Baca Lainnya

Forkomnas KPI: Kolaborasi Mahasiswa Nusantara Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045

23 Juli 2026 - 23:47 WIB

Warga Sebut Limbah Ekonomis PT Asahimas Chemical Puluhan Tahun Dimonopoli Pengusaha yang Diduga Tak Miliki Izin

22 Juli 2026 - 01:13 WIB

HMI MPO Cilegon Desak APH Tuntaskan Kasus Korupsi Tanpa Tebang Pilih, Soroti Perkara ASABRI hingga Krakatau Steel

14 Juli 2026 - 14:56 WIB

Migas Blok Andaman Tarik Minat Investor, KEK ARun Disiapkan Jadi Pusat Hilirisasi Eenergi Aceh

14 Juli 2026 - 07:43 WIB

Tokoh Pemuda Riau, Rifky Arifi diundang sebagai Dewan Juri dalam ajang Pemilihan Putra Putri Literasi Budaya Riau tahun 2026

12 Juli 2026 - 06:33 WIB

Trending di Daerah